Prinsip koperasi (UU No.25/1992)
1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka. Dimaksudkan siapapun bisa menjadi anggota koperasi tanpa unsure paksaan, dengan memenuhi persyaratan standar yang ada dalam masing-masing koperasi, bersifat sukarela dimaksud tidak mendapat gaji namun jika ada laba maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah).
2. Pengelolaan dilakukuan secara demokrasi. Maksudnya : Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara terang-terangan atau transparasi atau terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya. Selain itu semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah/mufakat bersama dalam rangka melaksanakan tugas perkoperasian tersebut.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Maksudnya : dimaksudkan pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing berat atau kecilnya agar hak dan kewajiban semua anggota dapat terlaksana dengan baik. Pembagian SHU tersebut diberikan pada akhir tahun, yang mana besar yang didapat tiap anggota adalah berbeda, sesuai dengan modal/sumbangan yang mereka tanamkan pada koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Maksudnya : balas jasa yang diberikan terhadap anggota koperasi tergantung jumlah seluruh iuran yang didapatkan untuk dijadikan modal sehingga pemberiaan balas jasa tidak boleh melebihi modal.
5. Kemandirian. Maksudnya : Koperasi mengajarkan untuk setiap orang belajar mandiri atau berdiri sendiri dan belajar sendiri . Jika koperasi memiliki kendala atau masalah harus diselesaikan sendiri dengan cara dimusyawarakan oleh seluruh anggota koperasi karena modal koperasi diperoleh dari anggota tersebut
6. Pendidikan Perkoperasian. Maksudnya : Dalam koperasi masing-masing anggota diajarkan, untuk berdagang, mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat, bisa membawa diri untuk bersikap lebih baik lagi.
7. Kerjasama antar koperasi. Maksudnya : Dalam hal ini koperasi yang lebih tinggi tingkatnya harus bisa membimbing koperasi yang lebih rendah tingkatannya,agar masyarakat bisa terpuaskan pada khususnya dan anggota pada umumnya. Serta dapat memperpanjang umur koperasi tersebut karena selalu bekerja sama dengan baik antar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar