Selasa, 25 Mei 2010

Persiapan untuk bersaing di zaman globalisasi.

Global artinya mendunia, dan globalisasi adalah proses dimana suatu Negara bisa berhubungan dengan orang dari berbagai Negara yang ada dibumi ini, dimana kebudayaan, kebiasaan, dan kesenian dari luar akan gampang masuk kedalam Negara kita yang memiliki dampak negative dan dampak positif.
Pada tahun 2012 indonesia berencana akan menetapakan Negara yang berwawasan global dan masuk dalam zaman globalisasi. Jika rencana pemerintah ini akan terwujud maka persaingan dalam dunia kerja akan sangat sulit, dan kemungkinan besar orang-orang asli Indonesia akan tersingkir dengan orang-orang asing yang masuk ke Indonesia karena pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki masih jauh diatas mereka.
Agar kita tidak kalah untuk bersaing dengan orang-orang baik dari dalam maupun luar negri kita harus melakukan persiapan yang sangat matang diantaranya adalah :
Kuasai bahasa internasional, karena jika kita tidak bisa berbahasa internasional bagaimana kita bisa berkomunikasi dengan orang-orang yang sudah bertaraf internasional, otomatis kita akan tersingkir dan kalah bersaing dengan orang yang lebih mahir dalam berhasa internasional.
Harus memiliki komunikasi yang baik, jika kita sudah berkomunikasi dengan baik dengan orang lain, maka kita dapat membawa suasana dan mengendalikan situasi. Sebab orang yang memiliki komunikasi yang baik dapat menjelaskan sesuatu hal dengan jelas dan dapat membuat orang kagum dengan bahasa dan komunikasi yang baik tentunya.
Multy Talenta, dengan kemampuan skill yang banyak kita akan benar-benar siap untuk bersaing dan menjadi pemenang. Sebab dengan kemampuan yang banyak kita miliki akan membuat kita memiliki nilai tambah tersendiri, dan membuat kita dipandang tidak sebelah mata tetapi dipandang sebagai orang yang sangat berguna.
Kemampuan berorganisasi, dengan kemampuan kita dalam berorganisasi kita dapat mengetahui stuktur dari perusahaan atau organisasi yang akan kita masuki. Dengan kemampuan berorganisasi akan menunjang kita dalam menjalankan sebuah oraganisasi tersebut.
Progresif, orang yang memiliki kecekatan dalam bertindak dalam suatu hal dan cepat melakukan tindakan dalam hal yang ditugaskan sangat dibutuhkan oleh dunia kerja dalam globalisasi. Dari pada orang yang malas-malasan, banyak berbicara tapi lambat dalam melakukan suatu tindakan dalam suatu hal yang akan dikerjakannya.

Diatas adalah tulisan yang membahas tentang bersaing di zaman globalisasi, semoga apa yang saya sampaikan lewat tulisan ini dapat bermanfaat bagi yang telah membacanya.

Sistem operasi saat ini

System operasi adalah perangkat lunak system yang bertugas untukmelakukan control dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar system, termasuk menjalankan software aplikasi seperti program-program pengolah kata dan browser web.
System operasi yang digunakan dalam computer terbagi menjadi 3 besar yaitu
Keluarga Microsoft windows yang antara lain terdiri dari windows desktop environment (versi 1.x hingga versi 3.x), windows 9x (windows 95, 98, dan windows ME), dan windowa NT (windows NT 3.x, Windows NT 4.0, windows 2000, windows XP, windows Server 2003, Windows Vista, Windows 7 (seven) yang akan dirilis pada tahun 2009, dan windows orient yang akan dirilis pada tahun 2014).)
Keluarga unix yang menggunakan antar muka system operasi POSIX, sepeti SCO UNIX, Keluarga BSD ( Barkeley Software Distribution), GNU/Linux, MacOS/X (berbasis kernel BSD yang dimodifikasi, dan dikenal dengan nama Darwin) dab GNU/Hurd.
Mac OS, adalah system operasi keluaran Apple yang biasa disebut Mac atau Macintosh. Sistem operasi yang terbaru adalah Mac OS X versi 10.4 (Tiger). Dan versi terakhir yaitu varsi 10.5 (Leopard).

Dari ketiga system operasi computer yang paling banyak digunakan oleh massyarakat pada umumnya adalah Microsoft Windows. Tetapi system operasi windows ini tidak gratis dan tidak dapat merubah data base dari system operasi ini. Terkecuali izin dari Microsoft Windowa sendiri.

Perbedaan American English dan british English

Sipakah anda pernah mendengar tentang American English dan British English?, dua kata ini memang dipakai dalam berbahasa inggris internasional. Apakah anda mengetahui perbedaan antara American English dan British English. Dibawah ini kita akan membahas sedikit tentang perbedaan American Englis dan British English.
American English dan British English adalah dua jenis bahasa inggris yang selama ini dikenal dunia. Keduanya sebenarnya tidak memiliki banyak perbedaan. Bahkan modern British English banyak dipengaruhi oleh American English, sehingga makin banyak sedikit perbedaan diantara keduanya.
Perbedaan ada dan yang terjadi pada grammar (tata bahasa), Vvocabulary (kosa kata), spelling (ejaan), dan pronunciation (pengucapan atau pelafalan). Meskipun ada perbedaan, massyarakat pemakainya saling memahami satu sama lain.
Diatas adalah sekilas tentang tulisan semoga dapat bermanfaat bagi yang membacanya.

Long Distance Relation Ship.

Anda pasti sudah tidak aneh mendengar kata-kata pacaran jarak jauh atau biasa disebut Long Distance RelationShip. Apakah anda salah satu yang pernah mengalaminya atau memang anda sedang menjalaninya? Apakah sulit untuk melakukan pacaran jarak jauh?, apakah pacaran jarak jauh dapet dijalani dengan baik dan Lancar?, bisa saja itu semua dapat diatasi dengan tips-tips jitu dari saya yang pastinya akan sangat membantu anda dalam menjalani Long Distance Relation Ship. Tips-tips itu diantara lain adalah sebagai berikut:
Komunikasi Yang baik
Ini adalah salah satu hal yang utama dalam menjalani pacaran jarak jauh karena tanpa ada komunikasi yang baik akan menimbulkan berbagai macam masalah, Contohnya:
Akan menimbulkan kecurigaan yang mungkin apa yang kita pikirkan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Merupakan salah satu celah pasangan kita untuk bisa berbuat hal-hal yang tidak diinginkan, sebab tanpa ada komunikasi yang baik pasangan kita dapat selingkuh dengan orang lain dan kita tidak dapat mengetahuinya.
Akan membuat pasangan kita jenuh, karena tanpa komunikasi yang baik pasangan kita merasa kurang diperhatikan, merasa dicuekin, atau merasa sudah tidak dicintai oleh kita lagi.
Perhatian yang cukup.
Tentunya perhatian sangat penting untuk diberikan pada pasangan kita, sebab tanpa adanya perhatian yang cukup pasangan kita akan merasakan kejenuhan dan merasa kita sudah tidak dicintai atau disayangi. Dan ini dapat berakibat fatal karena kurangnya perhatian dari kita maka pasangan kita bisa luluh dan selingkuh dengan orang lain.

Jangan terlalu protektif.
Siapa yang ingin hidupnya terlalu dikekang oleh suatu larangan yang bisa membuat ruang gerak kita terbatasi. Kita boleh melarang pasangan kita tapi dengan satu syarat jangan ada paksaan, apabila dia tidak mau mengikuti apa yang kita mau sebaiknya hal yang kita lakukan adalah berikan nasihat atau membuat suatu komitmen.

Berikan surprise.
Surprise salah satu cara yang ampuh untuk membuat hati pasangan kita luluh dan bisa membuat dia benar-benar tambah cinta dan sayang pada kita. Pacaran jarak jauh memang membuat kita jarang berjumpa dengan pasangan kita, oleh karena itu pada saat kita berjumpa pada suatu moment buat suatu surprise yang benar-benar menarik sehingga momen itu tidak akan bisa dilupakan sampai akhir hayat, tapi ingat jangan sampai terlalu berlebihan apa lagi dengan kata-kata yang terlalu lebai.
Itulah beberapa tip-tip yang telah dibahas diatas semoga apa yang saya tulis dapat bemanfaat bagi yang sudah membacanya.

Kunci- kunci keberhasilan

Kebeharsilan adalah sesuatu yang semua orang inginkan dalam hidupnya, tetapi setiap orang lupa untuk meraih suatu keberhasilan itu tidak cukup hanya bermimpi, berangan, dan berencana. Tetapi hal yang terpenting adalah perbuatan bukan hanya sekedar berbicara.
Dibawah ini adalah kunci-kunci untuk mendapatkan keberhasilan:
Do’a
Semua kerja keras dan usaha manusia yang menentukan adalah tuhan yang maha esa, dan maha berkuasa (allah). Dengan berdo’a dalam melakukan sesuatu akan memberikan semangat spiritual tersendiri, dan tuhan akan memberikan jalan pada hambanya yang telah berdo’a ketika dalam suatu masalah yang sedang dihadapinya.
Kesadaran terhadap diri-sendiri
Kesadaran terhdap diri-sendiri adalah titik awal dan kunci utnuk mengetahui keyakinan-keyakinan dan nilai-nilai anda sendiri. Bila anda mau mengarahkan bidikan kedalam, berarti anda harus memperlihatkan keberanian. Tidak mudah menghadapi baying-bayang anda sendiri, tetapi kesadaran terhadap diri sendiri mengharuskan anda melihat semua aspek diri anda. Melalui tindakan ini anda akan mememukan apa yang benar-benar penting bagi anda.
Focus
Begitu anda mengetahui apa yang benar-benar penting bagi anda dapat mulai terfokus padanya secara lebih jelas. Apa yang akan anda hindari, apa yang ingin anda capai? Begitu anda tarfokus pada sesuatu yang penting bagi diri anda, energy, gagasan dan motivasi anda akan muncul.
Kreativitas
Bila anda sudah benar-benar sadar dan terfokus, kebutuhan untuk bertindak dengan penuh pertimbangan menjadi tampak jelas. Melalui tindakan ini kita mencapai sisi batin yang dalam bagi kreatifitas batin yang memungkinkan kita semua untuk menjadi istimewa dan tampil beda.
Integritas
Tanpa integritas,, tidak ada kodr nilai-niai yang mampu bertahan menghadapi tantangan, konflik atau berbagai keadaan yang berubah-ubah. Integritas yang sangat kuat sangat penting saat anda berusaha mencapai kesadaran terhadap diri sendiri dan memberikan kontribusi terhadap orang lain.
Ketekunan.
Tak ada tugas atau pekerjaan yang berat, tak ada prestasi hebat, tak ada landasan atau penemuan yang kuat yang pernah dicapai tanpa ketekunan yang luar biasa. Jika anda ingin menyadari potensi dan kehebatan diri anda, anda harus ingat bahwa kegagalan sangat sering menjadi landasan yang kuat bagi kesuksesan yang tertunda.

Tulisan diatas membahas sedikit tentang bagaimana mandapatkan suatu kesuksesan dalam kehidupan kita. Semoga apa yang sudah disampaikan akan bermanfaat bagi yang sudah membacanya.

Cinta Yang Hilang

Pada suatu hari ada kisah tentang dua pasang kekasih yang saling mencintai dan menyayangi . Mereka sudah seperti perangko yang nempel di amplop surat. Nama seorang wanita tersebut adalah santi dan cowonya fadli, mereka pernah membuat janji satu sama lain untuk tetap hidup berdua selamanya di sebuah bukit yang sangat indah, jika malam tiba dibukit tersebut kita bisa melihat langit begitu indahnya.
Pada suatu ketika setelah kelulusan SMA tiba mereka berdua memiliki rencana untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya yaitu perguruan tinggi yang mereka inginkan.
Fadli : “ Sayang janji yah kita akan terus selalu bersama sebab aku dah saying banget ma kamu”, walau
Kita terpisahkan oleh jarak dan waktu aku akan selalu saying kok sama kamu”.
Santi : “ Iya fadli sayang nanti kita akan bakal sama-sama terus kok “, sebab aku juga sayang banget
Ma kamu aku janji kita akan terus bersama buat selamanya.
Setelah mereka berdua duduk dibangku kuliah dengan universitas dan kota yang berbeda mereka banyak sekali mengalami kendala dan masalah yang menghadapi mereka. Setelah beberapa bulan mereka berdua tepisahkan fadli mulai agak kurang perhatian terhadap santi.
Santi : ”fadli sayang kenapa kamu sekarang perhatian ma aku berkurang yah”,” aku sayang banget
Ma kamu tapi aku juga gk bisa kalo kamu cuek banget ma aku”. Maafin aku yah kalo aku
Jalanin hubungan dengan orang lain, tapi kamu bakal tetap di hati aku kok selamanya walau
Kita dah tidak bersama lagi tapi cinta aku bakal buat kamu untuk selamanya
(santi menulis dalam buku diarynya).
Karena perhatian fadli sudah tidak ada lagi untuk santin maka santi menjalani hubungan dengan pria lain. Tidak lama setelah mereka jadian fadli diputuskan oleh santi.
Santi : “ Fad, kita putus aja yah aku dah gk bisa jalanin hubunan ma kamu lagi” (santi berbicara dengan telepon genggam miliknya).
Fadli : “ kenapa kamu minta putus ma aku santi aku sayang banget ma kamu”.
Santi : pokoknya aku mau kita putus fadli mata santi memerah menahan nangisnya).
Fadli : yadah kalo memang itu kemauan kamu aku gk bisa berbuat apa-apa lagi walau aku sayang banget ma kamu. Tapi jika ini jalan yang terbaik aku harus ikhlas menerima semuanya.
Setelah 4 hari putus fadli ditelepon oleh sahabat santi bahwa santi sedang sekarat dirumah sakit karena gegar otak (darah beku dalah kepala santi).
Teman santi : “ fadli ada berita duka santi kecelakaan sama cowo barunya dan sekarang dia sekarat dirumah sakit diruang ICU”.
Fadli : “ah, kamu becanda kali, jangan begitu aku tidak ingin kamu becanda kaya begini tidak lucu”.
Pagi hari telah tiba.
Teman santi : “fadli santi sudah tidak ada didunia ini, dia baru saja meninggal.
Fadli: innalillahi wa’inna lillahi roji’un (dengan dengan wajah yang sedih). Yadah sekarang saya akan pulang untuk ngelayat santi,
Teman santi : yadah cepat kamu pulang sebab nanti siang jasad almarhum akan dikuburkan,
Fadli langsung bersiap-siap dan kemudian dia berangkat langsung ke rumah santi dengan mobil bus ekonomi ac. Setelah fadli sampai di rumah santi teman-teman santi menghampiri fadli.
Teman santi : fadli jenazah santi ada didalam kamu masuk saja untuk melihat dia terakhir kalinya.
Fadli : “apakah ini hari aku terakhir melihat senyummu yang pucat seperti ini. Selamat jalan semoga kamu bahagia dialam sana. Maafin aku yah kalo aku punya salah sama kamu”( air mata fadli menetes sangat banyak dan menangis dengan muka sangat sedih).
Teman santi : “fadli ini buku diary punya santi dan ini foto-foto kamu dengan dia kamu bawa saja yah nanti kamu balik lagi untuk kembalikan pada orang tuanya”. “Isi diary ini semuanya berisi tentang diri kamu”.
Fadli : “iya terima kasih teman”.
Isi diary santi :
”fadli sayang kenapa kamu sekarang perhatian ma aku berkurang yah”,” aku sayang banget
Ma kamu tapi aku juga gk bisa kalo kamu cuek banget ma aku”. “Maafin aku yah kalo aku
Jalanin hubungan dengan orang lain, tapi kamu bakal tetap di hati aku kok selamanya walau
Kita dah tidak bersama lagi tapi cinta aku bakal buat kamu untuk selamanya”.

Fadli menjalani hari-hari dengan rasa sakit kehilangan orang yang dia sayang.

Kemarahan

Kemarahan adalah sebuah bentuk kendali. Kendali adalah memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai dengan yang kita inginkan, untuk memenuhi kebutuhan kita dalam situasi yang ada dengan melakukannya dengan cara kita. Dengan hal tersebut membuat kita merasa nyaman.
Kemarahan adalah sebuah serangan yang kita benarkan karena orang yang keliatannya menyerang kita dahulu dengan melakukan sesuatu. Sebagai respon kita dibenarkan untuk menyerang. Namun kemarahan adalah pertahanan yang menyembunyikan perasaan-perasaan yang lebih dalam seperti rasa bersalah, rasa takut, ketakutan dan kesedihan dan apapun yang kita inginnkan. Kemarahan membuat situasi dalam perang kekuatan dan oleh karena itu kemarahan merupakan cara menghindari sesuatu yang dapat mengakhiri situasi tersebut.
Oleh sebab itu jangan biarkan kemarahan menguasai diri kita. Sebab dengan kemarahan situasi atau masalah tidak akan bisa terselesaikan dengan baik, karena pikiran kita sedang tidak jernih untuk berpikir dalam menyelesaikan masalah atau kondisi situasi yang sedang kita hadapi. Jika jiwa kita sudah dikuasai oleh kemarahan maka tunggu saja waktu dimana kita akan menyesal dan berpikir mengapa kita lakukan hal tersebut.
Dalam melakukan atau menyelesaikan sesuatu hal yang pertama kita lakukan adalah kendalikan emosi dan kemarahan , dengan begitu kita dapat berpikir jernih dan dapat menlakukan sesuatu yang kita lakukan dengan sadar dan terkendali.

Istilah-istilah dalam keuangan dan ekonomi

Accrual basis : Sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya.
Laba bersih : laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran uang pajak.
Akuntan publik : akuntan yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pemberian jasa ausit yang dikeluarkan oleh menteri keuangan.
Bank konvensional : bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nommor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Uang: segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban.
Profit : laba atau keuntungan. Dalam akuntansi keuntungan berarti selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional.
Rekening giro : rekening pihak eksternal tertentu di bank Indonesia yang merupakan sarana penara usahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
Nasabah : pihak yang menggunakan jasa bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk in customer).
Reksadana : wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari massyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam porto folio efek oleh manager investasi.
Dividen : bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasikan emiten, bail dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
Efek : surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan derivative dari efek.
Diskon : potongan harga yang dikenakan pada suatu barang atau jasa yang diberikan penjual kepada pembeli karena alas an tertentu, seperti pembayaran yang cepat atau karena pembelian dalam partai yang besar.

Cara Menjaga Kesehatan Tubuh

Sehat adalah sesuatu kata yang sudah tidak asing lagi terdengar. Siapa yang tidak menginginkan tubuh yang sehat dan kuat?”, pasti setiap manusia menginginkan itu semua tapi apa boleh buat jika suatu saat seseorang dapat jatuh sakit atau terkena penyakit baik itu penyakit yang ringan ataupun penyakit yang kronis. Penyakit memang tidak bisa dihindari tapi dapat dicegah yaitu salah satunya dengan cara sebagai berikut:
Makan makanan yang sehat
Makanan adalah sumber kekuatan dan bahan bakar bagi manusia yang merupakan energy yang akan digunakan untul melakukan berbagai aktivutas yang akan kita jalani tanpa makanan yang sehat tubuh akan kekurangan vitamin dan dapat menyebabkan berbagai masalah dalam tubuh kita. Contoh : jika kita kekurangan vitamin d maka tulang dapat menjadi keropos, vitamin c untuk daya tahan tubuhn, jika kekurangan vitamin ini akan menyebabkan daya tahan tubuh menurun dan akibatnya kita gampang untuk terserang penyakit. Agar tubuh kita tidak kekurangan vitamin salah satu cara adalah makanlah makanan 5 sehat 4 sempurna yang telah dianjurkan oleh pakar-pakar kesehatan serta janganlah makan secara berlebihan karena itu juga tidak baik untuk tubuh kita.

Olah raga yang teratur
Olah raga yang teratur adalah salah satu cara untuk pelepasan berbagai macam penyakit dan ini sudah terbukti dan dibuktikan oleh banyak orang. Olah raga dapat membuat tubuh kita segar kuat, tidak lesu, peredaran darah lancar, dan membuat tubuh kita fit selalu untuk melakukan berbagai macam aktivitas sehari-hari.

Tidur yang cukup
Tidur merupakan suatu proses untuk memulihkan badan yang lelah saat beraktifitas sebelumnya. Tanpa tidur badan kita akan rusak sebab banyak sekali sel2 yang hilang atau rusak akibat beraktifitas seharian, dan dengan tidur maka sel2 atau jaringan tubuh yang rusak dapat diperbaiki oleh tubuh dengan bantuan sari-sari makanan yang telah diolah melalui berbagai proses dalam tubuh yang telah diolah menjadi vitamin, protein, karbohidrat,dan sebagainya yang berguna dalam proses perbaikan sel dan jaringan yang rusak dan mengembalikan tubuh kita menjadi fit kembali.

Carilah hiburan
Hiburan tentunya berhubungan dengan sesuatu yang menyenangkan dan sesuatu yang menyenangkan bisa membuat kita tertawa, dan membuat hati kita bahagia. Hiburan sangat penting untuk menghilangkan stress dan pikiran yang bisa membuat anda tertekan, jadi hiburan sangat penting sekali untuk kesehatan jasmani maupun rohani pada diri anda.

Buah Kelapa

Jika anda mendengar buah kelapa pasti sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga, Sebab buah ini bisa Tumbuh diberbagai tempat dan diberbagai daerah yang memiliki suhu tinggi maupun suhu Rendah. Buah ini dari mulai akar daun, akar, buah, batang, serta daunnya dapat bermanfaat sekali bagi kehidupan dimuka bumi.
Buah kelapa ini pun banyak sekali mengandung banyak khasiat dan manfaat, konon menurut mitos yang ada disekitar massyarakat buah ini sangat berkhasiat sekali menyembuhkan panas dalam, demam yang tinggi, serta bisa membuat awet muda. Menurut mitos yang ada dari cerita mulut kemulut dari orang-orang zaman dahulu apabila ingin mengambil buah kelapa muda yang berwarna hijau tapi hal yang terpenting buah kelapa ini pada saat diambil jangan sampai menyentuh tanah, sebab jika buah kelapa ini sampai menyentuh tanah konon khasiat nya akan hilang.
Percaya atau tidak itu anda yang akan menerapkannya dalam pikiran, mitos ini sudah ada sejak jaman dahulu yang telah diceritakan turun temurun dari cerita orang tua terdahulu. Entah benar atau tidaknya cerita yang berkembang itu perlu diteliti dan memang terlihat tidak masuk akal tapi memang didunia ini banyak sekali hal yang tidak dapat dipikirkan oleh nalar sehat dan salah satunya adalah mitos buah kelapa.
Itu sekilas cerita tentang buah kelapa, tetapi memang buah kelapa mengandung banyak sekali manfaat dan khasiat. Dan itu sudah diteliti oleh para pakar yang ahli dibidangnya dan sudah melewati berbagai riset dan penelitian secara ilmiah, diantara lain khasiat buah kelapa yaitu:
Dapat menghilangkan dehidrasi dalam tubuh dikarenakan air yang ada dalam buah kelapa sangat mudah sekali diserap oleh tubuh manusia.
Dapat menyehatkan kulit karena air buah kelapa mengandung vitamin E yang baik untuk kesehatan kulit.
Dapat menyehatkan dan melebatkan rambut.
Menambah hormon pada tubuh manusia.
Dapat menurunkan demam yang tinggi.
Tulisan diatas membahas dan mengulas sedikit tentang buah kelapa, dan saya harap tulisan saya ini dapat bermanfaat bagi yang sudah membacanya.

Selasa, 18 Mei 2010

Jenis-jenis paragraph dan contohnya:

1. Paragraf deskripsi
Paragraph yang menggambarkan sesuatu sehingga pembaca seolah-olah merasakannya atau melihat sendiri apa yang dibacanya.

Disebuah desa didaerah sukabumi dibawah lereng gunung dengan kebon sayuran disekelilingnya terdapat sebuah rumah yang merupakan rumah seorang nenek yang sangat baik hati. Nenek tersebut hidup sangat bahagia dirumah tua kira-kira berumur satu abad dan dirumah tersebut memilki halaman yang sangat luas dan memiliki kebun bunga yang sangat indah.

2. Paragraf narasi
Menceritakan sesuatu berdasarkan kronologinya
Pada jam 11 siang terjadi kecelakaan didepan stasiun pocin dimana seorang anak kecil terbakar hangus oleh sengatan listrik dengan tegangan listrik 1500 Volt. Kejadian tersebut terjadi ketika salah seorang anak kecil yang diduga anak jalanan naik diatas atap kereta listrik jurusan Bogor-Jakarta dan memegang besi yang beraliran listrik lau tersengatlah sampai korban meinggal ditempat.

3. Paragraf eksposisi
Paragraf yang berisi dan memaparkan informasi kepada pembacanya
Cara membuat indomie rebus:
1. Panaskan air di panic dengan air secukupnya.
2. Tuangkan bumbu indomie rebus disebuah mangkok.
3. Sesudah air mendidih lalu masukan mie kedalam panci dan tunggu kira-kira 5 menit.
4. Sesudah 5 menit angkat mie dan taruh kedalam magkok yang telah disediakan lalu tiriskan.
5. Mie rebus siap untuk dihidangkan.


4. Paragraph argumentasi
Paragraf yang berisi suatu saran atau sanggahan terhadap suatu hal.
Di zaman modern sekarang ini pornografi sangat merajalela yang diakibatkan oleh kemajuan teknologi yang sangat pesat. Sebab dengan teknologi pada saat ini yang berkembang sangat pesat untuk akses dan mendapatkan sesuatu yang berbau pornografi itu sangat mudah bisa lewat media internet atau majalah. Seharusnya pemerintah lebih tanggap dan membuat suatu kebijakan agar generasi bangsa tidak rusak dan memiliki moral yang baik.

5. Paragraf persuasi
Paragraph yang bertujuan untuk mempengaruhi pembacanya agar mengikuti apa yang diinginkan oleh penulisnya bisa berupa ajakan atau sebuah iklan.
Agar kita tetap bugar dan fit minumlah susu sedikitnya 3 kali sehari. Karena dengan meminum susu gizi kita dapat terpenuhi karena susu banyak mengandung kalsium dan protein yang bail utuh daya tahan dan kekuata

Jumat, 23 April 2010

hukum perjanjian

Pengertian perjanjian menurut kitab undang – undang Hukum Perdata yang berbunyi yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Suatu Standar Kontrak harus berisi :

a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak

Macam – macam perjanjian :

1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hokum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :

1. sepakat untuk mengikatkan diri
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. suatu hal tertentu
4. sebab yang hal

Saat lahirnya perjanjian :

a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian

Pembatalan perjanjian
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

tulisan diatas merupakan tugas dari mata kuliah aspek hokum yang telah dipersentasekan oleh teman saya.

Kamis, 22 April 2010

Pengertian Hukum Perikatan

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Hapusnya Perikatan :

Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
ini adalah tugas aspek hukum yang sudah diringkas dari materi yang telah diberikan.

Sabtu, 03 April 2010

Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

Daftar Pustaka :
1. Ekonomi Makro, Analisis IS- LM, karangan Prof. Soedijono R.
2. Buku Sinopsis Ilmu Ekonomi No 2. Ekonomi Makro

BAGIAN I : PILIHAN GANDA.

1. Jika variable-variabel kegiatan ekonomi yang diperhatikan : C, S, I, Y, Tx, G dan T maka perekonomian tersebut merupakan.:
a. Pereconomian tertutup sederhana.
b. Perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal.
c. Perekonomian terbuka dengan kecepatan fiskal.
d. Perekonomian terbuka tanpa kebijakan fiskal.
Jawab : B

2. Apabila kurva IS landai, maka kebijakan yang efektif adalah :
a. Kebijakan fiskal
b.Kebijakan moneter
c.Kebijakan Pendapatan
d. Kebijakan luar negeri
Jawab : B

3. Motif memegang uang yang besar-kecilnya tergantung dari besar-kecilnya transaksi adalah :
a. Permintaan uang untuk traksaksi.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Jumlah uang yang beredar.
Jawab : A

4. Jika dalam transaksi perdagangan internasional antara Indonesia dan Jepang, ekspor produk Indonesia lebih besar dari impor Jepang maka posisi untuk Indonesia :
a. Neraca jasa mengalami defisit.
b. Neraca barang mengalami defisit.
c. Neraca perdagangan mengalami surplus.
d. Neraca perdagangan mengalami defisit.
Jawab : C

5. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumsi adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Distribusi pendapatan nasional.
b. Kebijaksanaan finansial perusahaan.
c. Ramalan diwaktu yang akan datang.
d. Jauh-dekatnya dari pasar.
Jawab : D

6. Fungsi konsumsi Keynes menunjukan hubungan pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi yang dinyatakan dengan :
a. Tingkat harga berlaku. c. Tingkat harga konstan.
b. Pendapatan absolut. d. Keuntungan absolut.
Jawab : C

7. Dalam analisis keefektifan kebijakan fiskal yang terjadi pada Liquidity Trap Range adalah …………..
a. Paling efektif. c. Tidak efektif.
b. Kurang efektif d. Tergantung pajak yang ada.
Jawab : A

8. Dibawah ini adalah cara pemerintah dalam mengatur jumlah uang beredar dengan cara Qualitative credit control adalah :
a. Rediscount rate. c. Legal reserve requirement.
b. Open market operation d. Selective credit control.
Jawab : D

9. Pada saat tingkat bunga tinggi, jumlah uang yang diminta untuk motif spekulasi adalah :
a. Tinggi. c. Tidak menentu
b. Rendah / kecil. d. Tetap.
Jawab : B

10. Yang dimaksud uang dalam pengertian L1 adalah :
a. Permintaan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga dan untuk spekulasi.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Penawaran uang.
Jawab : A

11. Motif memegang uang terdiri dari tiga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh :
a. Besarnya pendapatan. c. Besarnya tranksaksi.
b. Besarnya resiko. d. Besarnya spekulasi.
Jawab : A

12. Buku yang menjadi dasar analisis Makro ekonomi dikarang oleh :
a. Adam Smith. c. John Maynard Keynes
b. David mc Celland d. Milton Fredman.
Jawab : C

13. Dibawah ini adalah istilah yang tidak sama dengan istilah pasar barang :
a. Commodity market. c. real sector.
b. Expenditure sector d. Economic sector.
Jawab : D

14. Dua faktor penting yang menentukan / diperlukan untuk memutuskan suatu investasi adalah :
a. Keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga.
b. Pendapatan nasional dan tingkat bunga.
c. Besarnya konsumsi da tabungan.
d. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jawab : A

15. Biaya bersih sesudah dikurang semua biaya tak termasuk biaya bunga disebut :
a. Marginal physical product. c. Marginal Effisiency of Invesment
b. Marginal Effisiency of capital. d. Marginal utility.
Jawab : B

16. Dibawah ini mana yang benar :
a. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi dikurangi suku bunga nominal.
b. Tingkat suku bunga riil sama dengan suku bunga nominal dikurangi inflasi.
c. Tingkat suku bunga riil sama denga suku bunga nominal.
d. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi.
Jawab : B

17. Fungsi investasi dibedakan menjadi dua. Dalam analisis makro biasanya investasi perusahaan diasumsikan sebagai :
a. Investasi terpengaruh. c. Investasi nominal.
b. Investasi marginal. d. Investasi otonomi.
Jawab : D

18. Mekanisme transmisi Keynes tradisional berjalan melalui :
a. Cost of Fund c. Marginal efficiency of Invesment
b. Cost of capital effect. d. Marginal Physical product.
Jawab : A

19. Mekanisme Transmisi Keynes modern dibagi dalam tiga bagian. Dibawah ini yang bukan dari ketiga bagian tersebut adalah :
a. Penyesuaian portfolio di sektor moneter.
b. Mekanisme transmisi melalui cost of capital effect.
c. Penyesuaian di sektor nyata / riil.
d. Penyesuaian di sektor industri.
Jawab : C
20. Pelopor teori kuantitas uang modern adalah :
a. Milton Fredman. c. Adam smith
b. John Maynard Keynes d. Irving Visher.
Jawab : B

21. Pengaruh perubahan harga terhadap jalannya perekonomian dikenal dengan nama:
a. Cost of capital effect. c. Income effect.
b. Keynes effect d. Hallo effect.
Jawab : A

22. Pernyataan berikut ini yang benar mengapa Ilmu ekonomi dipelajari, adalah :
a. Membantu seseorang dalam mengelola kekayaannya.
b. Memberikan petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bisa diambil untuk memecahkan masalah ekonomi.
c. Untuk membantu pelaku ekonomi memperoleh keuntungan.
d. Membantu pengusaha dalam menentukan harga.
Jawab : B

23. Permalahan ekonomi makro mencakup dua hal yakni masalah jangka panjang dan masalah jangka pendek. Masalah jangka pendek meliputi :
a. Pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran.
b. Inflasi dan pertambahan penduduk.
c. Pengangguran dan pertambahan kapasitas factor produksi.
d. Inflasi dan ketersediaan dana investasi.
Jawab : C

24. Dalam analisis jangka pendek ada beberapa factor yang diasumsikan tidak berubah atau tidak bisa diubah, yaitu seperti dibawahini, kecuali :
a. Kapasitas produksi total dari perekonomian.
b. Jumlah penduduk dan jumlah angkatan kerja.
c. Harga barang dan jasa.
d. Lembaga social dan politik.
Jawab : C

25. Untuk menjalankan perekonomian jangka pendek pemerintah harus membuat kebijakan jangka pendek, adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Menambah jumlah uang yang beredar.
b. Mengeluarkan obligasi Negara.
c. Menurunkan bunga kredit bank.
d. Meningkatkan kapasitas produksi.
Jawab : D
26. Suatu hal yang melandasi kaum klasik dalam pasar barang bersifat “ self regulating “ adalah :
a. Harga tetap / konstan.
b. Berlakunya hokum say
c. Pengangguran sering terjadi dalam perekonomian.
d. Kapasitas produksi terus bertambah.
Jawab : B

27. Perbedaan teori klasik dengan teori Keyness diantaranya menyangkut masalah nilai uang. Yang dimaksud nilai uang menurut teori ekonomi klasik adalah :
a. Tingkat bunga simpanan.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Nilai nominal uang.
d. Nilai riil uang.
Jawab : C

28. Situasi makro suatu perekonomian terutama dipasar barang, teori klasik berbeda dengan teori Keynes. Menurut Keynes kegiatan dipasar barang ditentukan oleh :
a. Mekanisme harga.
b. Permintaan efektif masyarakat.
c. Harga barang dan jasa.
d. Pendapatan masyarakat.
Jawab : C
29. Besarnya angka penganda ( effect multiflier ) untuk perekonomian terbuka adalah :
a. 1 / 1-c
b. 1 / 1-c+m
c. 1 / c
d. 1 /1-c-m
Jawab : A

30. Didalam perekonomian terbuka terdapat unsure / komponen yang tidak ada di dalam perekonomian tertutup yaitu ekspor dan impor, Kedua komponen tersebut disebut :
a. Neraca perdagangan
b. Neraca pembayaran.
c. Arus kas netto.
d. Transfer payment.
Jawab : A

31. Pos-pos yang terdapat dalam APBN mempunyai pengaruh di dalam perekonomian, dibawah ini pos dalam APBN yang bersifat deflasioner, yaitu :
a. Transfer payment.
b. Obligasi dari masyarakat dalam negeri.
c. Kredit dari bank sentral.
d. Pengeluaran Negara.
Jawab : D

32. Kredit bank sentral akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar melalui money multiflier. Sebelum jumlah uang beredar bertambah. Pengaruh langsung yang terjadi adalah :
a. Bertambahnya jumlah uang inti.
b. Berkurangnya jumlah uanh inti.
c. Berkurangnya tingkat suku bung.
d. Berkurangnya tingkay suku bunga,
Jawab : A

33. Uang inti yang ada dimasyarakat dipengaruhi oleh banyak factor, seperti dibawah ini adalah :
a. Bunga giro dan deposito
b. Bunga kredit bank.
c. Pengeluaran pemerintah,
d. Bea masuk.
Jawab : B

34. Kebijakan moneter sulit diterka, sehingga menyulitkan pengunaannya dalam praktek, sehingga pemerintah secara otomatis dan teratur, menaikan jumlah uang beredar sesuai dengan kenaikan kebutuhan uang rata-rata sebagai ganti dari kebijakan moneter. Pernyataan diatas sesuai dengan pemikiran :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keynes.
c. Milton Friedman.
d. David Ricardo.
Jawab : B

35. Menurut Keynes permintaan uang untuk transaksi ditentukan oleh :
a. Tingkat harga dan GDP riil.
b. Suku bunga dan GDP nominal.
c. Tingkat harga dan GDP riil.
d. Tingkat harga dan GDP Nominal
Jawab : D

36. Dalam analisis permintaan terdapat dua konsep yaitu Keynes Effect dan Pigou Effect. Keynes Effect merupakan perubahan harga yang mengakibatkan tingkat pendapatan keseimbangan, melalui ……………….
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat.
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

37. AC. Pigou menerangkan pengaruh perubahan harga berpengaruh pada tingkat pendapatan keseimbanagan, dalam artikelnya yang terkenal adalah :
a. The wealth of Nation.
b. The Organization Ethic.
c. The Classical Stationary State.
d. The Classical theory.
Jawab : A

38. Pigou effect adalah pengaruh perekonomian akibat dari perubahan harga melalui :
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

39. Yang dimaksud dengan kurva IS adalah :
a. Kurva yang menunjukan hubungan antara tingkat harga dengan pendapatan nasional.
b. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat bunga.
c. Kurva yang menunjukan buhungan pendapatan nasional pada tingkat investasi.
d. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat tabungan.
Jawab : C

40. Keadaan perekonomian dimana terpenuhi syarat keseimbangan pasar barang tetapi tidak memenuhi syarat keseimbangan di pasar uang atau sebaliknya, disebut:
a. Keseimbnagan sementara.
b. Keseimbangan pasar barang.
c. Keseimbangan pasar uang.
d. Keseimbangan semu.
Jawab : D

41. Permintaan uang ( L1 ) merupakan gabungan dari permintaan uang untuk transaksi dengan permintaan uang untuk berjaga-jaga. Dijadikan satu karena permintaan uang untuk berjaga-jaga besal-kecilnya tergantung dari :
a. Pendapatan.
b. Tingkat harga.
c. Transaksi
d. Tingkat bunga.
Jawab : D

42. Dibawah ini adalah kebijakan pemerintah dalam pasar uang yang termasuk dalam “ Quantitative Credit Control “, kecuali :
a. Selective credit control.
b. Manipulasi legal reserve ratio.
c. Open market operation.
d. Rediscount policy.
Jawab : A

43. Pada tahun 1974, seorang ekonom yang memperjelas garis yang membatasi teori kuantitas uang dengan teori lainnya adalah :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keyness.
c. Milton Friedman
d. Thomas M. Humphrey.
Jawab : B

44. Perumusan teori kuantitas uang yang oleh kebanyakan ahli ekonomi dianggap sebagai perumusan yang tertua terdapat pada tulisan :
a. Milton Friedman.
b. Adam Smith.
c. John Maynard Keyness.
d. Jean Bodin.
Jawab : B

45. Karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan percetakan uang baru atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit murah, Ketiga hal diatas berakibat :
a. Demand inflation
b. Cost inflation
c. Domestic inflation
d. Imported inflation.
Jawab : B

46. Fungsi konsumsi menurut konsepsi Keyness pada tahun 1940 telah menimbulkan ……..
a. Hipotesa konsumsi.
b. Variabel nyata.
c. Hipotesa pendapatan.
d. Hipotesa stagnasi.
Jawab : A

47. Dibawah ini adalah pernyataan yang ditekankan dalam teori inflasi structural. Kecuali :
a. Menerangkan proses inflasi jangka panjang di Negara sedang berkembang.
b. Jumlah uang yang beredar bertambah dan secara pasif mengikuti dan menampung kenaikan harga-harga, tersebut.
c. Inflasi selalu terjadi pada Negara sedang berkembang.
d. Ketegaran-ketegaran yang ada disebabkan oleh kebijaksanaan harga atau moneter pemerintah sendiri.
Jawab : B

48. Menurut teori structural ada 2 ketegaran utama dalam perekonomian Negara sedang berkembang yang bisa menimbulkan inflasi, salah satunya adalah ketegaran yang berkaitan dengan :
a. Kegagalan pasar.
b. Pengangguran.
c. Ketidakelastisan dari penerimaan ekspor.
d. Ketidakelastisan harga
Jawab : D

49. Perbedaan demand inflation dengan cost inflation terlihat pada ………….
a. Dari segi kenaikan harga out put.
b. Volume out put ( GDP riil ).
c. Omzet penjualan.
d. Sarana produksi.
Jawab : A

50. Kenaikan harga barang akhir ( output ) mendahului kenaikan barang-barang input dan harga factor produksi. Keadaan ini terjadi dalam pasar :
a. Suppresed inflation.
b. Demand inflation.
c. Supply inflation.
d. Cost inflation.
Jawab : B

II. Soal Esay !

1. Sebutkan Pos-pos kebijaksanaan fiscal dala APBN. Dan Jelaskan 3 konsep deficit, surplus dan berimbang dari pos-pos yang ada dalam neraca anggaran tersebut !
2. Jika diketahui marginal propencity to consume sebesar 0.8 dan dana yang tersedia 2 milyar. Berapa besarnya permintaan agregat bila pemerintah menempuh jalan : a. Membeli barang dan jasa.
b. Menaikan gaji pegawai
c. Membayar Transter payments.

Jawab :
1. 1. Konsep Devisit :
G + W + Tr > Tx
G + W + Tr > Tx + B
G + W + Tr > Tx + B + F, atau
U > 0

2. Konsep Surplus
G + W + Tr < Tx
G + W + Tr < Tx + B
G + W + Tr < Tx + B + F, atau
U < 0

3. Konsep Devisit :
G + W + Tr = Tx
G + W + Tr = Tx + B
G + W + Tr = Tx + B + F, atau
U = 0


2. membeli barang jasa
1 / 1-c . 2.000.000.000 = Rp 10.000.000.000
Menaiakn gaji pegawai
c/ 1-c . 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000
membayar transfer payment
c/1-c. 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000

kata baku dan kata tidak baku

Aktivitas - aktifitas
Relatif - relative
Repertoar - repertoire
Teknologi - tekhnologi; technologi
Elektronik - electronik
Direktur - director
Konduite - kondite
Akuarium - aquarium
Kongres - konggres
Hierarki - hirarkhi
Aksi - action
Psikiatri - psychiatry
Grup - group
Rute - route
Institut - institute
Aki - accu
Taksi - taxi
sekadar - sekedar
memesona - mempesona
imbau - himbau
berpikir - berfikir
nasihat - nasehat
terempas - terhempas
pukul 19.30 WIB - jam 19.30 WIB
standardisasi - standarisasi
objek - obyek
sportivitas - sportifitas
sportif - sportip
aktivitas - aktifitas
aktif - aktip
pengkreditan - pengreditan
mengkreditkan - mengreditkan
antarnegara - antar negara
pascapanen - pasca panen
dasawisma - dasa wisma
pancaroba - panca roba
Kuitansi Kwitansi
Kuantitas Kwantitas
Kualitas Kwalitas
Kuota Kwota
Kredit Kridit
Kreatif Kreatip
Asas Azas
Kain Kaen
Kamis Kemis
Kategori Katagori
Karena Karna
jenderal Jendral
Jadwal Jadual
Izin Ijin
Istri Isteri
Ikal Ikel
Ikat Iket
Apotek Apotik
Ijazah Ijasah
Hutang Utang
Hitam Item
Himbau Imbau
Hijau Ijo

Senin, 29 Maret 2010

Subyek Hukum

SUBYEK HUKUM

Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.


OBYEK HUKUM


Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :

a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

b. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
(HAK JAMINAN PEMILIK)


Pengertian Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

aJaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

3.2.2 Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jamina tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan.
• Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
• Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
• Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung.
a. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
b. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
c. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
d. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
e. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
f. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

2. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni
a. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
b. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
c. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
d. Obyeknya benda-benda tetap.

Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
a. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
b. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.

3. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
a. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
b. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
c. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
• Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
• Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
• Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Obyek hak tanggungan
Dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996, yang menjadi obyek hak tanggungan yaitu :
a. Hak milik (HM).
b. Hak guna usaha ( HGU).
c. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
d. Hak pakai atas tanah negara.


4. Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjuan accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak Amilik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

a) Sifat Jaminan Fidusia
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

b) Obyek Jaminan Fidusia
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain:
• Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan
• Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai
c) Perjanjian Fidusia
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

d) Pendaftaran Fidusia
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.

e) Hapusnya Jaminan Fidusia
Yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut:
• Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
• Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
• Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusiaa


ringkasan diatas merupakan resume tugas aspek hukum dengan judul subyek hukum.

Kamis, 04 Maret 2010

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM

Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
a. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

TUJUAN HUKUM

TEORI ETIS
Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya,maka ia tak dapat membentuk peraturan peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan,tertulis atau tidak tertulis tak mungkin,kata Prof.van Apeldoorn.Tak adanya peraturan umum berarti ketidaktentuan yang sungguh sungguh mengenai apa yang disebut adil dan tidak adil.Dan ketidaktentuan inilah yang selalu mengakibatkan keadaan yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan;keadilan menuntut supayasetiap perkara harus ditimbang sendiri.Oleh karena itu kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi ketentuan tersebut dengan merumuskanperaturan-peraturanya sedemikian rupa,sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

GENY
Dalam “science et technique en droit prive positif,”Geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

BENTHAM ( TEORI UTILITIS )
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu,mungkin merugikan orang lain,maka menurut teori utilities,tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya.Kepastiaan melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.Dalam hal ini ,pendapat Bentham di titik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sebaliknya Mr J.H.P.Befroid dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland”mengatakan : “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen,t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hokum harus ditentukan menurut dua asas ,yatu asas keadilan dan asas faedah).

PROF.MR J.VAN KAN
Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof.van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan,yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Apakah itu telah cukup??Tidak ! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :
a. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama,kesusilaan maupun kesopanan,tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas,belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin,maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan,bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini,bahwa hokum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat.Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya.Namun tiap perkara,harus diselesaikan melalui proses pengadilan,dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan sekunder meruapak rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication.
Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat cirri – cirri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunukan untuk tujuan perdamaian.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Sangsinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Sangsinya ringan.
Jenis & Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari - Ilmu PMP dan PPKn
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
PENGERTIAN EKONOMI
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga.
Sebelum orang mengenal ilmu ekonomi, raja-raja dan para cerdik pandai pada jaman dahulu menggunakan ilmu filsafat sebagai dasar untuk mengatur dan memecahkan persoalan ekonomi.
Dengan semakin pentingnya peranan ekonomi dalam kehidupan, mulailah banyak ahli yang tertarik untuk memecahkan persoalan ekonomi, karena filsafat tidak lagi sanggup memecahkan seluruh masalah yang berkembang di masyarakat.
Dalam perkembangannya, kita mengenal seorang tokoh sekaligus sebagai Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790). Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasa disingkat The Wealth of Nation, yang diterbitkan pada tahun 1776. Secara sistematis untuk pertama kalinya Adam Smith menguraikan kehidupan ekonomi secara keseluruhan serta menunjukkan bagaimana semua itu berhubungan satu sama lain. Sejak itu jumlah pemikir ekonomi bertambah banyak, dan akhirnya ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang pesat sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri.
Ilmu ekonomi:Bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu.
Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi hakekatnya sama didasarkan kepada kebutuhan manusia.
Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi kemudian bercabang-cabang mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi itu sendiri. Secara garis besar, perhatikan bagan pembagian ilmu ekonomi berikut ini.

Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya:
- Ekonomi Indonesia pada tahun 70-an.
- Ekonomi Jepang pasca perang dunia II.
Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb.
Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb.
Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya: ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Bagaimana kaitan ilmu ekonomi dengan ilmu-ilmu yang lain? Karena perbuatan manusia sebagian besar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka ilmu ekonomi dapat dikatakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.

Di resume dari blog teman saya yang telah mempersentasekannya dalam tugas mata kuliah aspeek hukum.




DAFTAR PUSTAKA



http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumber-hukum-compatibility-mode.pdf

http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum/

http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial