Accrual basis : Sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya.
Laba bersih : laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran uang pajak.
Akuntan publik : akuntan yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pemberian jasa ausit yang dikeluarkan oleh menteri keuangan.
Bank konvensional : bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nommor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Uang: segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban.
Profit : laba atau keuntungan. Dalam akuntansi keuntungan berarti selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional.
Rekening giro : rekening pihak eksternal tertentu di bank Indonesia yang merupakan sarana penara usahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
Nasabah : pihak yang menggunakan jasa bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk in customer).
Reksadana : wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari massyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam porto folio efek oleh manager investasi.
Dividen : bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasikan emiten, bail dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
Efek : surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan derivative dari efek.
Diskon : potongan harga yang dikenakan pada suatu barang atau jasa yang diberikan penjual kepada pembeli karena alas an tertentu, seperti pembayaran yang cepat atau karena pembelian dalam partai yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar